Jumat, 24 April 2020

Etika Dalam Sistem Informasi


ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI


A. ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya. 
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail). 
Di America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan dengan hal ini, maka:
·       Rekaman-rekaman data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
·       Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Ø  Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
Ø  Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan
Ø  penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
Ø  Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.
Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998), antara lain:
Ø  Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
Ø  Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
Ø  Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?
Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak. Sebagai contoh, untuk mendukunf pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998).
B. Keamanan Dalam Sistem Informasi
Jika kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut (lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
1. Threats (Ancaman) atas sistem dan
2. Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem informasi yaitu :
·       Efektifitas
·       Efisiensi
·       Kerahaasiaan
·       Integritas
·       Keberadaan (availability)
·       Kepatuhan (compliance)
·       Keandalan (reliability)
Untuk menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu :
1. Akses kontrol sistem yang digunakan
2. Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
3. Manajemen praktis yang di pakai
4. Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
5. Cryptographs yang diterapkan
6. Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
7. Pengoperasian yang ada 8. Busineess Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery Plan (DRP) 9. Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
10. Tata letak fisik dari sistem yang ada
Dari domain tersebutlah isu keamanan sistem informasi dapat kita klasifikasikan berdasarkan ancaman dan kelemahan sistem yang dimiliki.
ANCAMAN (Threats)
Ancaman adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi. Ancaman yang mungkin timbul dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
1. Ancaman Alam
2. Ancaman Manusia
3. Ancaman Lingkungan
Ancaman Alam Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
·       Ancaman air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai, pencairan salju
·        Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi, gunung meletus
·       Ancaman Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut

Berikut ini merupakan contoh pelanggaran etika dalam media sosial:
1.     Menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran etika yang pertama adalah menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini sering kita temui karena pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna teknologi yang tidak teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam berita-berita bohong yang disebarkan oleh para pelaku. 


2.     Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran etika selanjutnya adalah pencemaran nama baik. Contoh pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik.
3.     Penipuan Online
Media sosial tidak hanya digunakan untuk sekedar chatting dengan teman yang kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia usaha. Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk menjangkau khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang besar dalam tingkat penjualan produk. Namun ada pula penjual yang melanggar aturan baik dari segi penjualan maupun melanggar etika dalam media sosial seperti menipu konsumen dengan iming-iming produk yang berkualitas, tetapi tidak sesuai dengan realitas. Penipuan online ini termasuk contoh pelanggaran etika dalam media sosial. 
4.     Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak hanya dilakukan secara verbal saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik untuk memaksa korban agar menuruti apa yang diinginkan si pelaku bullying. Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang.
5.     Perjudian Online
Perjudian merupakan sebuah permainan bertaruh dimana pemenang akan mendapatkan hadiah yang biasanya berupa uang dari masing-masing pemain. Perjudian ini juga sering disebut sebagai undian yang pemenangnya dipilih secara acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan secara tatap muka saja. Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat dilakukan secara online yang ada pada beberapa game, judi sepakbola atau permainan dari smartphone dan lain sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke dalam golongan pelanggaran etika dalam media sosial. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar