ETIKA DALAM SISTEM
INFORMASI
A. ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian system
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang
mencakup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim
PAPA.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan
oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya.
Contoh
isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada
kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para
bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail
pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan
kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi
bawahannya.
Privasi
dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi
fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki
terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi
adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi
yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Penggunaan
teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh
lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel
dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang
tidak berguna (junk e-mail).
Di
America Derikat, masalah privasi diatur oleh undang-undang privasi. Berkaitan
dengan hal ini, maka:
· Rekaman-rekaman
data tdak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan
aslinya tanpa sepengetauhna individu bersangkutan.
· Setiap
individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan
rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dan bahkan membahayakan.
Sebuah
kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna
Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias
digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari
rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika
yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya,
terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit
untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat
data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan,
keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan
sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan
intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten,
dan rahasia perdagangan (trade secret).
Ø Hak
cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan
dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun.
Ø Paten,
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling
sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan
Ø penemuaninovatif
dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun.
Ø Rahasia
perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui
lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang
menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut
untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual.
Masalah
kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam
sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari.
Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika
terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul
perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai
spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa
dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”.
Berkaitan
dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass,
1998), antara lain:
Ø Pada
level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
Ø Apa
yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
Ø Akankah
pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika
tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?
Isu
yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara
ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa
solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki
penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak –
dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan
untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli
perangkat lunak yang tergolong sebagai open source.
4. Akses
Fokus
dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan
terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semuapihak. Sebagai contoh, untuk mendukunf pengaksesan
informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com)
menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki
prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998).
B. Keamanan Dalam Sistem Informasi
Jika
kita berbicara tentang keamanan sistem informasi, selalu kata kunci yang
dirujuk adalah pencegahan dari kemungkinan adanya virus, hacker, cracker dan
lain-lain. Padahal berbicara masalah keamanan sistem informasi maka kita akan
berbicara kepada kemungkinan adanya resiko yang muncul atas sistem tersebut
(lihat tulisan strategi pendekatan manajemen resiko dalam pengembangan sistem
informasi). Sehingga pembicaraan tentang keamanan sistem tersebut maka kita
akan berbicara 2 masalah utama yaitu :
1.
Threats (Ancaman) atas sistem dan
2.
Vulnerability (Kelemahan) atas sistem
Masalah
tersebut pada gilirannya berdampak kepada 6 hal yang utama dalam sistem
informasi yaitu :
· Efektifitas
· Efisiensi
· Kerahaasiaan
· Integritas
· Keberadaan
(availability)
· Kepatuhan
(compliance)
· Keandalan
(reliability)
Untuk
menjamin hal tersebut maka keamanan sistem informasi baru dapat terkriteriakan
dengan baik. Adapun kriteria yag perlu di perhatikan dalam masalah keamanan
sistem informasi membutuhkan 10 domain keamanan yang perlu di perhatikan yaitu
:
1.
Akses kontrol sistem yang digunakan
2.
Telekomunikasi dan jaringan yang dipakai
3.
Manajemen praktis yang di pakai
4.
Pengembangan sistem aplikasi yang digunakan
5.
Cryptographs yang diterapkan
6.
Arsitektur dari sistem informasi yang diterapkan
7.
Pengoperasian yang ada 8. Busineess Continuity Plan (BCP) dan Disaster Recovery
Plan (DRP) 9. Kebutuhan Hukum, bentuk investigasi dan kode etik yang diterapkan
10.
Tata letak fisik dari sistem yang ada
Dari
domain tersebutlah isu keamanan sistem informasi dapat kita klasifikasikan
berdasarkan ancaman dan kelemahan sistem yang dimiliki.
ANCAMAN (Threats)
Ancaman
adalah aksi yang terjadi baik dari dalam sistem maupun dari luar sistem yang
dapat mengganggu keseimbangan sistem informasi. Ancaman yang mungkin timbul
dari kegiatan pengolahan informasi berasal dari 3 hal utama, yaitu :
1.
Ancaman Alam
2.
Ancaman Manusia
3.
Ancaman Lingkungan
Ancaman
Alam Yang termasuk dalam kategori ancaman alam terdiri atas :
· Ancaman
air, seperti : Banjir, Stunami, Intrusi air laut, kelembaban tinggi, badai,
pencairan salju
· Ancaman Tanah, seperti : Longsor, Gempa bumi,
gunung meletus
· Ancaman
Alam lain, seperti : Kebakaran hutan, Petir, tornado, angin ribut
Berikut ini merupakan contoh pelanggaran etika dalam media
sosial:
1. Menyebarkan Berita Hoax
Pelanggaran etika yang pertama adalah
menyebarkan berita hoax. Berita hoax adalah berita kebohongan. Pelanggaran ini
sering kita temui karena pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan
seseorang berkomunikasi dalam jangka waktu yang cepat. Banyak para pengguna
teknologi yang tidak teliti saat memperoleh informasi, sehingga terjebak dalam
berita-berita bohong yang disebarkan oleh para pelaku.
2. Pencemaran Nama Baik
Pelanggaran etika selanjutnya adalah pencemaran
nama baik. Contoh pelanggaran ini sering dijumpai dalam media sosial karena
banyak pengguna media sosial yang tidak dapat mengontrol emosinya. Orang yang
tidak dapat mengontrol emosi biasanya akan meluapkannya dalam tulisan-tulisan
dan terkadang menulis nama orang yang tidak disukai tersebut di status media
sosial yang kemudian diunggah dan dikonsumsi oleh publik.
3. Penipuan Online
Media sosial tidak hanya digunakan
untuk sekedar chatting dengan
teman yang kita kenal. Media sosial saat ini sering dijadikan sebagai sarana
penjualan secara online oleh orang-orang yang merintis karirnya di dunia usaha.
Pemasaran produk dilakukan dengan menggunakan media sosial untuk menjangkau
khalayak luas. Media sosial dianggap dapat membuka peluang besar dalam tingkat
penjualan produk. Namun ada pula penjual yang melanggar aturan baik dari segi
penjualan maupun melanggar etika dalam media sosial seperti menipu konsumen
dengan iming-iming produk
yang berkualitas, tetapi tidak sesuai dengan realitas. Penipuan online ini
termasuk contoh pelanggaran etika dalam media sosial.
4. Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi
muda. Bullying merupakan
perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi,
kekerasan, atau pemaksaan kepada orang lain. Bullying tidak hanya dilakukan secara verbal
saja, ada juga yang menggunakan kekuatan fisik untuk memaksa korban agar
menuruti apa yang diinginkan si pelaku bullying. Pelanggaran etika ini terjadi karena adanya
perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, perilaku, penampilan, dan
lain sebagainya yang berkaitan dengan kekurangan seseorang.
5. Perjudian Online
Perjudian merupakan sebuah permainan bertaruh
dimana pemenang akan mendapatkan hadiah yang biasanya berupa uang dari
masing-masing pemain. Perjudian ini juga sering disebut sebagai undian yang
pemenangnya dipilih secara acak. Awalnya perjuadian hanya dapat dilakukan
secara tatap muka saja. Seiring dengan maraknya teknologi, perjudian dapat
dilakukan secara online yang ada pada beberapa game, judi sepakbola atau
permainan dari smartphone dan lain sebagainya. Perjudian online ini termasuk ke
dalam golongan pelanggaran etika dalam media sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar