Sabtu, 29 Oktober 2016

NEGARA DAN WARGA NEGARA

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan baik dibidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang di atur oleh pemerintahan yang berada di suatu wilayah tersebut. Menurut Aristoteles negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Negara merupakan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban sosial dan kesejahteraan sosial untuk rakyat nya. Syarat primer suatu negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya pada suatu negara adalah mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Unsur-unsur negara :
1.    Konstitutif , yaitu unsur pokok yang paling penting sebagai syarat wajib yang harus di miliki pada suatu negara. Seperti :
a.     Wilayah : batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. seperti perjanjian internasional, perjanjian bilateral, dan perjanjian multiteral. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi berbagai aspek seperti daratan , lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Yang di maksud dengan wilayah ekstrateritorial adalah tempat dimana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meski letaknya berada di negara lain.
b.    Rakyat : yaitu kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara. Keberadaan rakyat disini merupakan unsur penting bagi terbentuknya suatu negara.
c.     Pemerintah : negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang mengatur serta melaksanakan peraturan – peraturan yang mengikat rakyatnya demi terwujudnya kesejahteraan rakyatnya.

2.    Deklaratif , yaitu pengakuan dari negara lain dimaksudkan agar negara yang telah berada itu diakui oleh negara-negara lain. pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misalnya dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan politik dan lain sebagainya. Pengakuan deklaratif ada 2 jenis yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Pengakuan secara De Facto merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Contohnya mesir telah mengakui kemerdekaan negara indonesia pada tahun 1945. Sedangkan pengakuan secara De Jure adalah menunjukkan terhadap seluruh negara bahwa suatu negara sudah merdeka.

Bentuk-bentuk negara di bagi menjadi 2 yaitu :
1.    Negara kesatuan : negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik didalam maupun diluar.
2.    Negara serikat : negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat(federal). Negara-negara bagian bolh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri.

Tugas utama suatu negara yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang saling bertentangan satu sama lain .
2.    Mengatur dan menertibkan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.


Tujuan suatu negara yaitu :
1.    Memajukan kesejahteraan umum.
2.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara. Warga negara juga diartikan sebagai rakyat yang menetap disuatu wilayah pada suatu negara. Serta dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. selain istilah warga negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan patuh kepada pemerintahan itu. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat di bedakan antara penduduk dan non penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi negara dan orang asing atau bukan warga negara. Kewarganegaraan menunjuk pada karakteristik seorang warga negara. Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewarganegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajibannya yang berlaku hubungan timbal balik dengan negara. Ia behak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban atas orang tersebut. kewarganegaraan seseoang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada pada negara tersebut.


Semoga bermanfaat bagi yang membacanya ^_^

Selasa, 25 Oktober 2016

ETNOSENTRISME
          Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan sudut pandangnya untuk sebagai tolak ukur untuk menilai kelompok lain, individu yang menganggap bahwa setiap individu mempunyai penilaian masing-masing. Masing-masing budaya akan saling merendahkan satu sama lain dan membenarkan budaya diri sendiri, saling menolak, saling tidak menghargai antara budaya yang satu dengan yang lain, sehingga sangat potensial munculnya konflik di antaranya. Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yg di sekitar mereka yang di anggap asing.
              Istilah ini sering dipandang negatif karena ketidakmampuan untuk melihat orang lain dengan cara diluar latar belakang budaya anda sendiri. Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur  dengan kebudayaan lain. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, maka makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling terbaik dan sebagai paling bermoral. Ketika suku bangsa yang satu menganggap suku bangsa yang lain lebih rendah, maka sikap demikian akan menimbulkan konflik.
            Salah satu faktor mendasar terjadinya etnosentrisme adalah budaya politik masyarakat yang cenderung masih sangat tradisional. Budaya politik masyarakat kita masih tergolong budaya politik subjektif. Sebagian dari masyarakat kita masih mementingkan suku, etnis, agama dan lain-lain. proritas masyarakat bangsa kita ini tentu melahirkan berbagai persoalan. Setiap suku, ras, agama, dan berbagai golongan  berusaha untuk memperoleh kekuasaan dan menguasai yang lain. pertarungan kepentingan inilah yang sering memunculkan persoalan-persoalan di setiap daearah. Contoh etnosentrisme yaitu konflik yang sudah terjadi misalnya suku dayak dan suku madura yang sejak dulu terus terjadi. Kedua suku pedalaman itu masing-masing tidak mau saling menerima dan menghormati kebudayaan satu sama lain.
            Adanya anggapan bahwa budaya sendiri lah yang paling benar sedangkan yang lainnya dianggap tidak benar dan salah tidak hanya berwujud konflik namun sudah berbentuk pertikaian yang memanas. Keduanya sudah saling membunuh antar anggota budaya yang lain dan banyak korban yang berjatuhan. Agar mencegah perististiwa seperti itu kita sebagai bangsa yang bermoral yang penuh dengan bermacam-macam budaya, suku, bahasa, dan agama. Sudah saat nya kita saling menghargai satu sama lain agar terhindar dari sikap etnosentrisme. Dan menjunjung tinggi nilai-nilai yang bermoral.

Demikianlah definisi/pengertian tentang etnosentrisme semoga bermanfaat ^_^

Jumat, 21 Oktober 2016

DISKRIMINASI



PENGERTIAN DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah suatu tindakan yang memperlakukan satu orang atau satu kelompok berdasarkan ras, agama, suku, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, pandangan ideologi secara tidak adil. Dalam Pasal 1 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa  diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Diskriminasi sering di temui pada kehidupan sehari-hari. Sering sekali tejadi dilingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, pergaulan sehari-hari dan masih banyak lagi.  Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi semangat persatuan dan keasatuan. Bermacam-macam suku, etnis, budaya, agama, dan dijunjung oleh negara dengan di tuangkannya keanekaragaman itu kedalam salah satu bagian dari empat pilar bangsa indosesia yaitu bhinneka tunggal ika.
Ada suatu peristiwa dimana pada saat diskriminasi itu terjadi berdasarkan ras. Ada seseorang kita sebut dengan nama andi, andi ini memiliki warna kulit agak sedikit hitam. Dalam pergaulannya sehari-hari dia sering di kucilkan, di lecehkan dan sering juga ditinggalkan oleh teman-temannya yang memiliki warna kulit yang lebih putih daripada dia. Hal tersebut menunnjukan bahwa diskriminasi yang berbau ras sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan hal itu. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu adanya peranan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang pas dan sesuai dengan keadaan yang demikian. Seluruh elemen masyarakat disini juga sangat diperlukan peranannya agar terciptanya kesejahteraan sosial.
Perlu juga adanya sikap keterbukaan, kedewasaan diri tehadap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan sesama masyarakat agar terciptanya kesejahteraan antar masyarakat. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik dan bebas dari segala macam tindakan bentuk diskriminasi.  
Adapun penyebab terjadinya diskriminasi yaitu :
1.      Adanya persaingan yang sangat ketat dalam berbagai aspek kehidupan.
2.      Adanya perbedaan pendapat di lingkungan sosial.
3.      Tidak terciptanya rasa keadilan.
4.      Tidak adanya rasa persatuan dan kesatuan antar sesama warga negara.
Dampak diskriminasi yaitu :
1.    Memicu terjadinya konflik
2.    Membuat renggang pada suatu hubungan dimasyarakat.
3.    Membuat seseorang terkucilkan.
4.    Dapat memecahkan masyarakat kedalam kelompok-kelompok bersifat radikal.

Diskriminasi akan selalu ada dari masa ke masa. Menjadi tugas kita semua sebagai masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kedewasaan untuk memerangi dan melawan hal tersebut. diskriminasi tidak bisa di hapus dari muka bumi. Dikarenakan diskriminasi lahir dari perbedaan. Sementara perbedaan itu sendiri akan selalu mewarnai kehidupan didunia dari masa kemasa. Yang bisa dilakukan oleh kita adalah menghargai semua perbedaan. Perbedaan hadir bukan untuk dipermasalahkan, akan tetapi perbedaan hadir untuk dilestarikan dan dijaga.