NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan baik dibidang
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang di atur oleh pemerintahan
yang berada di suatu wilayah tersebut. Menurut Aristoteles negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara merupakan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban sosial
dan kesejahteraan sosial untuk rakyat nya. Syarat primer suatu negara adalah
memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya pada suatu negara adalah mendapat pengakuan dari
negara-negara lain.
Unsur-unsur
negara :
1. Konstitutif , yaitu unsur pokok yang
paling penting sebagai syarat wajib yang harus di miliki pada suatu negara.
Seperti :
a. Wilayah : batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. seperti perjanjian
internasional, perjanjian bilateral, dan perjanjian multiteral. Wilayah suatu
negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi berbagai aspek seperti daratan ,
lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Yang di maksud dengan wilayah
ekstrateritorial adalah tempat dimana menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meski letaknya berada di negara lain.
b. Rakyat : yaitu kumpulan manusia yang hidup
bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara. Keberadaan rakyat disini
merupakan unsur penting bagi terbentuknya suatu negara.
c. Pemerintah : negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang mengatur serta melaksanakan peraturan
– peraturan yang mengikat rakyatnya demi terwujudnya kesejahteraan rakyatnya.
2. Deklaratif , yaitu pengakuan dari
negara lain dimaksudkan agar negara yang telah berada itu diakui oleh
negara-negara lain. pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk
memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misalnya dalam
hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan politik dan lain
sebagainya. Pengakuan deklaratif ada 2 jenis yaitu pengakuan secara de facto
dan pengakuan secara de jure. Pengakuan secara De Facto merupakan pengakuan
atas fakta adanya suatu negara. Contohnya mesir telah mengakui kemerdekaan
negara indonesia pada tahun 1945. Sedangkan pengakuan secara De Jure adalah
menunjukkan terhadap seluruh negara bahwa suatu negara sudah merdeka.
Bentuk-bentuk negara di bagi menjadi 2 yaitu :
1. Negara kesatuan : negara kesatuan
adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya yang berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya baik didalam maupun diluar.
2. Negara serikat : negara serikat
adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah
pusat(federal). Negara-negara bagian bolh memiliki konstitusi sendiri, kepala
negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri.
Tugas utama
suatu negara yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang saling bertentangan satu sama lain .
2. Mengatur dan menertibkan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
Tujuan suatu
negara yaitu :
1. Memajukan kesejahteraan umum.
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
WARGA NEGARA
Warga negara
adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara. Warga negara juga
diartikan sebagai rakyat yang menetap disuatu wilayah pada suatu negara. Serta
dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. selain istilah warga negara, kita juga sering
mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat merupakan konsep
politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan
dan patuh kepada pemerintahan itu. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang
yang berada di suatu wilayah negara dapat di bedakan antara penduduk dan non
penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi negara dan
orang asing atau bukan warga negara. Kewarganegaraan menunjuk pada
karakteristik seorang warga negara. Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang
itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewarganegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajibannya yang
berlaku hubungan timbal balik dengan negara. Ia behak dan berkewajiban atas
negara, sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban atas orang tersebut.
kewarganegaraan seseoang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada pada negara tersebut.
Semoga bermanfaat bagi yang
membacanya ^_^