Sabtu, 29 Oktober 2016

NEGARA DAN WARGA NEGARA

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan baik dibidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang di atur oleh pemerintahan yang berada di suatu wilayah tersebut. Menurut Aristoteles negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Negara merupakan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi terwujudnya ketertiban sosial dan kesejahteraan sosial untuk rakyat nya. Syarat primer suatu negara adalah memiliki rakyat, wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya pada suatu negara adalah mendapat pengakuan dari negara-negara lain.
Unsur-unsur negara :
1.    Konstitutif , yaitu unsur pokok yang paling penting sebagai syarat wajib yang harus di miliki pada suatu negara. Seperti :
a.     Wilayah : batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. seperti perjanjian internasional, perjanjian bilateral, dan perjanjian multiteral. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi berbagai aspek seperti daratan , lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial. Yang di maksud dengan wilayah ekstrateritorial adalah tempat dimana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meski letaknya berada di negara lain.
b.    Rakyat : yaitu kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara. Keberadaan rakyat disini merupakan unsur penting bagi terbentuknya suatu negara.
c.     Pemerintah : negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang mengatur serta melaksanakan peraturan – peraturan yang mengikat rakyatnya demi terwujudnya kesejahteraan rakyatnya.

2.    Deklaratif , yaitu pengakuan dari negara lain dimaksudkan agar negara yang telah berada itu diakui oleh negara-negara lain. pengakuan negara yang satu dengan negara yang lain untuk memungkinkan adanya hubungan antar negara-negara tersebut, misalnya dalam hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan politik dan lain sebagainya. Pengakuan deklaratif ada 2 jenis yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Pengakuan secara De Facto merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Contohnya mesir telah mengakui kemerdekaan negara indonesia pada tahun 1945. Sedangkan pengakuan secara De Jure adalah menunjukkan terhadap seluruh negara bahwa suatu negara sudah merdeka.

Bentuk-bentuk negara di bagi menjadi 2 yaitu :
1.    Negara kesatuan : negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya yang berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik didalam maupun diluar.
2.    Negara serikat : negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat(federal). Negara-negara bagian bolh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri.

Tugas utama suatu negara yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang saling bertentangan satu sama lain .
2.    Mengatur dan menertibkan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.


Tujuan suatu negara yaitu :
1.    Memajukan kesejahteraan umum.
2.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dalam suatu negara. Warga negara juga diartikan sebagai rakyat yang menetap disuatu wilayah pada suatu negara. Serta dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. selain istilah warga negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan patuh kepada pemerintahan itu. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat di bedakan antara penduduk dan non penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi negara dan orang asing atau bukan warga negara. Kewarganegaraan menunjuk pada karakteristik seorang warga negara. Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewarganegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajibannya yang berlaku hubungan timbal balik dengan negara. Ia behak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memiliki hak dan kewajiban atas orang tersebut. kewarganegaraan seseoang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada pada negara tersebut.


Semoga bermanfaat bagi yang membacanya ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar